Pada
pertengahan April 2016 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 8
Tahun 2015 tentang penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin baru
pembukaan lahan kelapa sawit dan tambang. Moratorium tersebut berlaku dua tahun
hingga Mei 2017. Alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium karena
lahan kelapa sawit yang ada saat ini sudah cukup. Saat ini, jumlah total lahan
yang digunakan untuk perkebunan sawit mencapai sekitar 10-11 juta hektare
dengan produktivitas hanya 2-4 ton per hektare. Padahal, dengan luas tersebut,
produktivitas bisa ditingkatkan hingga 6-8 ton per hektare. Selain itu,
keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium untuk mengatasi tumpang
tindih masalah tata kelola lahan perkebunan kelapa sawit yang dapat memicu
konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat.
Di Tanah
Air, kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, sawit
merupakan komoditas strategis yang mendatangkan devisa besar bagi negara,
sementara di sisi lain pembukaan lahan untuk kelapa sawit menimbulkan kerusakan
hutan atau deforestasi. “Sawit merupakan penghasil devisa terbesar bagi negara
di tengah turunnya harga minyak saat ini, namun pembukaan lahan sawit
besar-besaran pada 1985-2005 menjadi awal dari deforestasi.
Kebijakan
moratorium yang dikeluarkan pemerintah akan membatasi partisipasi Indonesia
dalam berkontribusi menyediakan permintaan minyak nabati global di masa depan.
“Kebijakan moratorium juga akan menciptakan perdebatan baru tentang minyak
nabati untuk pangan melawan energi di masa depan.
Kelapa sawit
merupakan komoditas strategis bagi Indonesia, namun dengan dikeluarkannya
kebijakan moratorium, hal itu akan memberikan kehidupan yang lebih baik dan
menguntungkan bagi rakyat. “Kelapa sawit pada satu sisi bisa menjadi masalah,
namun pada sisi lain mendatangkan keuntungan bagi Indonesia.
Prinsip
keberlanjutan dari ISPO mengacu pada 7 prinsip, yaitu legalitas usaha
perkebunan, manajemen perkebunan, perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam
primer dan lahan gambut, peningkatan usaha secara berkelanjutan, pengeloaan dan
pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, dan tanggung jawab
sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan
ISPO tidak mengurangi hambatan perdagangan, namun untuk memastikan
keberlanjutan dalam pencapaian ekonomi sawit yang lebih baik. Dengan
memproduksi minyak sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO akan mengurangi
deforestasi dan memperbaiki kondisi lingkungan.
PERHATIAN KEPADA INDUSTRI SAWIT
Gabungan Pengusaha Kelapa
Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan pemerintah harus mempertahankan industri
sawit nasional sebagai tulang punggung ekonomi bangsa, karena selama ini
terbukti sektor tersebut mampu menyumbangkan devisa bagi negara serta
menyejahterakan masyarakat.
Ke depan sektor Kelapa
Sawit tidak hanya dipertahankan sebagai tulang punggung ekonomi bangsa
namun juga tetap dijaga agar Indonesia menjadi produsen nomer satu di dunia.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) tengah menyiapkan moratorium untuk lahan Kelapa Sawit dan
lahan tambang setelah pemerintah resmi mengeluarkan aturan penundaan pemberian
izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden
Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata
Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut. Mencatat total tenaga kerja
sektor Kelapa Sawit mencapai 7,9 juta jiwa di 2015, meningkat
dibandingkan tahun 2014 sebanyak 7,6 juta jiwa.
Sedangkan produksi sawit di 2016
diperkirakan akan meningkat menjadi 33,5 juta ton meningkat sedikit bila
dibandingkan tahun 2015 sebesar 31 juta ton. Kelapa Sawit merupakan aset
ekonomi nasional dan telah terbukti mampu menyelamatkan perekonomian bangsa
saat menghadapi krisis selama 1999 hingga 2000.
Keuntungan ekonomi yang ditimbulkan dari
sektor industri Kelapa Sawit tidak hanya diterima perusahaan besar,
namun juga memiliki efek berantai yang dinikmati masyarakat.
