Kamis, 09 Juni 2016

MASA DEPAN SAWIT BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE PALM OIL)




Pada pertengahan April 2016 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 8 Tahun 2015 tentang penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin baru pembukaan lahan kelapa sawit dan tambang. Moratorium tersebut berlaku dua tahun hingga Mei 2017. Alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium karena lahan kelapa sawit yang ada saat ini sudah cukup. Saat ini, jumlah total lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit mencapai sekitar 10-11 juta hektare dengan produktivitas hanya 2-4 ton per hektare. Padahal, dengan luas tersebut, produktivitas bisa ditingkatkan hingga 6-8 ton per hektare. Selain itu, keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium untuk mengatasi tumpang tindih masalah tata kelola lahan perkebunan kelapa sawit yang dapat memicu konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat.

Di Tanah Air, kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, sawit merupakan komoditas strategis yang mendatangkan devisa besar bagi negara, sementara di sisi lain pembukaan lahan untuk kelapa sawit menimbulkan kerusakan hutan atau deforestasi. “Sawit merupakan penghasil devisa terbesar bagi negara di tengah turunnya harga minyak saat ini, namun pembukaan lahan sawit besar-besaran pada 1985-2005 menjadi awal dari deforestasi.

Kebijakan moratorium yang dikeluarkan pemerintah akan membatasi partisipasi Indonesia dalam berkontribusi menyediakan permintaan minyak nabati global di masa depan. “Kebijakan moratorium juga akan menciptakan perdebatan baru tentang minyak nabati untuk pangan melawan energi di masa depan.

Kelapa sawit merupakan komoditas strategis bagi Indonesia, namun dengan dikeluarkannya kebijakan moratorium, hal itu akan memberikan kehidupan yang lebih baik dan menguntungkan bagi rakyat. “Kelapa sawit pada satu sisi bisa menjadi masalah, namun pada sisi lain mendatangkan keuntungan bagi Indonesia.
  
Prinsip keberlanjutan dari ISPO mengacu pada 7 prinsip, yaitu legalitas usaha perkebunan, manajemen perkebunan, perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut, peningkatan usaha secara berkelanjutan, pengeloaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, dan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pelaksanaan ISPO tidak mengurangi hambatan perdagangan, namun untuk memastikan keberlanjutan dalam pencapaian ekonomi sawit yang lebih baik. Dengan memproduksi minyak sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO akan mengurangi deforestasi dan memperbaiki kondisi lingkungan.


PERHATIAN KEPADA INDUSTRI SAWIT
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan pemerintah harus mempertahankan industri sawit nasional sebagai tulang punggung ekonomi bangsa, karena selama ini terbukti sektor tersebut mampu menyumbangkan devisa bagi negara serta menyejahterakan masyarakat.

Ke depan sektor Kelapa Sawit tidak hanya dipertahankan sebagai tulang punggung ekonomi bangsa namun juga tetap dijaga agar Indonesia menjadi produsen nomer satu di dunia.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan moratorium untuk lahan Kelapa Sawit dan lahan tambang setelah pemerintah resmi mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut. Mencatat total tenaga kerja sektor Kelapa Sawit mencapai 7,9 juta jiwa di 2015, meningkat dibandingkan tahun 2014 sebanyak 7,6 juta jiwa.

Sedangkan produksi sawit di 2016 diperkirakan akan meningkat menjadi 33,5 juta ton meningkat sedikit bila dibandingkan tahun 2015 sebesar 31 juta ton. Kelapa Sawit merupakan aset ekonomi nasional dan telah terbukti mampu menyelamatkan perekonomian bangsa saat menghadapi krisis selama 1999 hingga 2000.

Keuntungan ekonomi yang ditimbulkan dari sektor industri Kelapa Sawit tidak hanya diterima perusahaan besar, namun juga memiliki efek berantai yang dinikmati masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar