Kamis, 09 Juni 2016

MASA DEPAN SAWIT BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE PALM OIL)




Pada pertengahan April 2016 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 8 Tahun 2015 tentang penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin baru pembukaan lahan kelapa sawit dan tambang. Moratorium tersebut berlaku dua tahun hingga Mei 2017. Alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium karena lahan kelapa sawit yang ada saat ini sudah cukup. Saat ini, jumlah total lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit mencapai sekitar 10-11 juta hektare dengan produktivitas hanya 2-4 ton per hektare. Padahal, dengan luas tersebut, produktivitas bisa ditingkatkan hingga 6-8 ton per hektare. Selain itu, keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium untuk mengatasi tumpang tindih masalah tata kelola lahan perkebunan kelapa sawit yang dapat memicu konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat.

Di Tanah Air, kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, sawit merupakan komoditas strategis yang mendatangkan devisa besar bagi negara, sementara di sisi lain pembukaan lahan untuk kelapa sawit menimbulkan kerusakan hutan atau deforestasi. “Sawit merupakan penghasil devisa terbesar bagi negara di tengah turunnya harga minyak saat ini, namun pembukaan lahan sawit besar-besaran pada 1985-2005 menjadi awal dari deforestasi.

Kebijakan moratorium yang dikeluarkan pemerintah akan membatasi partisipasi Indonesia dalam berkontribusi menyediakan permintaan minyak nabati global di masa depan. “Kebijakan moratorium juga akan menciptakan perdebatan baru tentang minyak nabati untuk pangan melawan energi di masa depan.

Kelapa sawit merupakan komoditas strategis bagi Indonesia, namun dengan dikeluarkannya kebijakan moratorium, hal itu akan memberikan kehidupan yang lebih baik dan menguntungkan bagi rakyat. “Kelapa sawit pada satu sisi bisa menjadi masalah, namun pada sisi lain mendatangkan keuntungan bagi Indonesia.
  
Prinsip keberlanjutan dari ISPO mengacu pada 7 prinsip, yaitu legalitas usaha perkebunan, manajemen perkebunan, perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut, peningkatan usaha secara berkelanjutan, pengeloaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, dan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pelaksanaan ISPO tidak mengurangi hambatan perdagangan, namun untuk memastikan keberlanjutan dalam pencapaian ekonomi sawit yang lebih baik. Dengan memproduksi minyak sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO akan mengurangi deforestasi dan memperbaiki kondisi lingkungan.


PERHATIAN KEPADA INDUSTRI SAWIT
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan pemerintah harus mempertahankan industri sawit nasional sebagai tulang punggung ekonomi bangsa, karena selama ini terbukti sektor tersebut mampu menyumbangkan devisa bagi negara serta menyejahterakan masyarakat.

Ke depan sektor Kelapa Sawit tidak hanya dipertahankan sebagai tulang punggung ekonomi bangsa namun juga tetap dijaga agar Indonesia menjadi produsen nomer satu di dunia.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan moratorium untuk lahan Kelapa Sawit dan lahan tambang setelah pemerintah resmi mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut. Mencatat total tenaga kerja sektor Kelapa Sawit mencapai 7,9 juta jiwa di 2015, meningkat dibandingkan tahun 2014 sebanyak 7,6 juta jiwa.

Sedangkan produksi sawit di 2016 diperkirakan akan meningkat menjadi 33,5 juta ton meningkat sedikit bila dibandingkan tahun 2015 sebesar 31 juta ton. Kelapa Sawit merupakan aset ekonomi nasional dan telah terbukti mampu menyelamatkan perekonomian bangsa saat menghadapi krisis selama 1999 hingga 2000.

Keuntungan ekonomi yang ditimbulkan dari sektor industri Kelapa Sawit tidak hanya diterima perusahaan besar, namun juga memiliki efek berantai yang dinikmati masyarakat.



Kamis, 26 Mei 2016

POTENSI MINYAK SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA, TERKAIT RSPO





Produksi minyak sawit mentah nasional yang sudah memiliki sertifikat berkelanjutan Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) per Desember 2015 mencapai 6 juta ton atau baru sekitar 18 persen dari total produksi CPO Indonesia sebesar 32,5 juta ton.



Meski begitu minyak sawit berkelanjutan Indonesia memberikan kontribusi 51 persen dari total CPO berkelanjutan dunia, melampaui Malaysia yang hanya 42 persen. Masih relatif rendahnya minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berkelanjutan di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi RSPO. Namun kondisi tersebut bisa jadi terkait dengan sertifikasi RSPO yang bersifat sukarela. Itu artinya sertifikasi dan keanggotaan RSPO tidak menjadi keharusan. Mereka yang melakukan sertifikasi dan masuk menjadi anggota RSPO murni dengan kesadaran bahwa minyak sawit berkelanjutan bisa menjadi bagian dari solusi menekan dampak negatif terhadap hutan, lingkungan dan masyarakat.



Produksi minyak sawit dunia meningkat dua kali lipat selama satu dekade terakhir. Peningkatan itu sejalan dengan permintaan dunia terhadap minyak nabati yang tumbuh lebih dari 5 persen per tahun. Angka pertumbuhan ini diprediksi akan bertahan selama 10 tahun ke depan. Permintaan dunia terhadap minyak sawit diperkirakan meningkat dari 51 juta ton saat ini menjadi 120-156 juta ton pada tahun 2050. "Ini sekitar 65 persen dari semua minyak yang diperdagangkan.



Sementara berdasarkan data statistik dari Direktorat Jenderal Perkebunan, pada 2014 terjadi peningkatan volume produksi minyak sawit sebesar 11 persen selama 2005-2015 dan luas area produksi meningkat 8 persen.



Industri kelapa sawit di Indonesia, menyediakan lapangan pekerjaan secara tidak langsung bagi 16 juta keluarga di Indonesia. Buruh yang merupakan mitra kerja perusahaan harus dilindungi, termasuk menahan laju hutan tropis dan ekosistem lainnya.



Akuisisi lahan untuk perkebunan kelapa sawit juga sering kali menyebabkan konflik antara pemilik tanah adat dan pengembang perkebunan terkait kesepakatan atas lahan dan tingkat kompensasi.



RSPO yang dibentuk pada tahun 2004, bertujuan untuk mempromosikan produksi dan penggunaan minyak sawit berkelanjutan bagi manusia, bumi dan kesejahteraan. Dalam kaitan ini, RSPO mencari keseimbangan di dalam industri minyak sawit yang memiliki kepatuhan terhadap hukum, layak secara ekonomi, tepat untuk lingkungan dan bermanfaat bagi sosial.



Sertifikasi RSPO selama ini juga terbukti mampu menyediakan akses ke pasar ekspor bagi industri sawit nasional. Termasuk bagi petani sawit swadaya atau mandiri.



RSPO merupakan lembaga nirlaba yang berkantor pusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Kantor perwakilannya ada di Jakarta, London, Zoetermeer (Belanda), Quito (Ekuador), New Delhi, dan Beijing. Anggota RSPO terdiri berbagai pemangku kepentingan seperti petani sawit, asosiasi produsen dan pedagang minyak sawit, peritel, bank, investor, LSM lingkungan dan LSM sosial.



Lahan Sawit Tidak Boleh Disalahgunakan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kementerian-ATR) ‎mengecam jika memang ada perusahaan sawit yang menyalahgunakan lahan milik negara untuk dijadikan lahan produktif lainnya atau malah dipindah alihkan ke tangan perusahaan asing.



Selama ini Kementerian-ATR memberikan ijin tanah hak guna usaha (HGU) karena perusahaan sawit meminta izin sesuai dengan peruntukannya, yaitu memproduksi kelapa sawit. Namun bila lahan tersebut tidak digunakan, atau digunakan untuk keperluan lain bahkan dipindahtangan kepada pihak asing, ini sangat merugikan negara.



Jadi prinsipnya tanah itu dipinjamkan, kalau ada pengalihan hak, itu harus seizin Kementerian Agraria. Jika lahan yang dimiliki perusahaan adalah milik perorangan, maka pemindah alihan tetap harus menyertai izin pemerintah daerah. Namun pada dasarnya lahan tersebut tidak boleh dijual ke pihak asing. Kalaupun ada, lahan itu hanya disewakan atau ada perusahaan lokal bekerja sama dengan perusahaan asing. "Kalau dijual itu tidak boleh,"



‎Jika lahan milik perorangan itu disewakan, maka harus ada hitung-hitungan sesuai dengan peraturan. Tidak boleh lahan itu langsung dialihkan haknya.



Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengindikasi ada tujuh perusahaan yang akan menjual lahan sawit mereka kepada pihak asing. Padahal lahan yang diberikan izin ini seharusnya bisa digunakan untuk memproduksi sawit. Namun sejak 2011, 2011, ini tidak juga ditanami sawit.



Jambi Butuh Pelabuhan CPO

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak pemerintah menyediakan infrastruktur, terutama pelabuhan di sentra-sentra perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Keberadaan pelabuhan tersebut sangat diperlukan untuk menekan biaya transportasi yang selama ini ditanggung pengusaha.



Daya saing minyak sawit kita tiap tahun turun. Ini harus dijaga. Apabila persoalan infrastruktur ini tidak segera dibenahi, bisa jadi nanti malah harga minyak sawit lebih mahal bila dibandingan dengan minyak nabati lain. Selisih harga jual minyak sawit (crude palm oil/CPO) dengan minyak nabati pada 10 tahun lalu sekitar 200 dolar AS per ton. Namun, saat ini selisih harga kedua komoditas tersebut semakin tipis menjadi 90 dolar AS per ton.



Untuk memperkuat daya saing tersebut, salah satunya, yakni dengan membenahi infrastruktur, terutama pelabuhan. Khusus di Provinsi Jambi, hingga saat ini belum ada pelabuhan utama.



Akibatnya, untuk melakukan ekspor CPO masih harus dibawa ke Dumai, Provinsi Riau, atau ke Pelabuhan Belawan, Medan. "Ini sangat tidak efisien. Ongkosnya makin mahal dan Pemda Jambi juga rugi karena kehilangan potensi pendapatan dari sisi retribusi.



Ongkos angkut CPO asal Jambi yang dibawa ke Pelabuhan Dumai maupun ke Belawan rata-rata Rp 200 per ton. Padahal, tiap tahun pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Jambi bisa memproduksi CPO minimal 2,1 juta ton. Dengan demikian, terjadi ketidakefisien di biaya logistik tiap tahun mencapai Rp 420 miliar.



Selama ini alur transportasi CPO yang ada di Jambi masih mengandalkan Sungai Batanghari. CPO yang diproduksi PKS di pedalaman Jambi diangkut menggunakan kapal menyusuri Sungai Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku di Kota Jambi. Selanjutnya, dari Pelabuhan Talang Duku dibawa ke Dumai maupun ke Belawan.



Kalau sungai normal kami bisa menggunakan kapal berkapasitas 5.000 ton, tapi kalau sungai sedang surut, terpaksa menggunakan kapal berkapasitas 3.000 ton. Tentu saja, ongkosnya akan lebih mahal.


Oleh karena itu, pemerintah harus segera membangun pelabuhan utama di Jambi. Menurutnya, Jambi memiliki lokasi yang sangat ideal untuk dibangun pelabuhan utama, yakni di Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. "Lokasi ini sangat layak, kedalamannya lautnya juga dapat. Dulu Pemprov Jambi akan membangun pelabuhan utama di Ujung Jabung, tapi entah mengapa rencana tersebut belum terealisasi. "Padahal, waktu itu sudah sampai tahap feasibility study.



Apabila di Jambi memiliki pelabuhan utama maka hilirisasi industri sawit akan berkembang. Percuma saja pemerintah paksa pengusaha untuk lakukan hilirisasi kalau tidak ada pelabuhan utama, walaupun di Jambi bahan baku tersedia melimpah.



Sumber :

http://www.republika.co.id/berita/koran/industri/16/05/25/o7qbw65-gapki-sentra-sawit-butuh-pelabuhanhttp://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/05/26/o7r5s5219-minyak-sawit-berkelanjutan-indonesia-baru-18-persenhttp://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/05/25/o7qhky365