Kamis, 26 Mei 2016

POTENSI MINYAK SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA, TERKAIT RSPO





Produksi minyak sawit mentah nasional yang sudah memiliki sertifikat berkelanjutan Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) per Desember 2015 mencapai 6 juta ton atau baru sekitar 18 persen dari total produksi CPO Indonesia sebesar 32,5 juta ton.



Meski begitu minyak sawit berkelanjutan Indonesia memberikan kontribusi 51 persen dari total CPO berkelanjutan dunia, melampaui Malaysia yang hanya 42 persen. Masih relatif rendahnya minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berkelanjutan di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi RSPO. Namun kondisi tersebut bisa jadi terkait dengan sertifikasi RSPO yang bersifat sukarela. Itu artinya sertifikasi dan keanggotaan RSPO tidak menjadi keharusan. Mereka yang melakukan sertifikasi dan masuk menjadi anggota RSPO murni dengan kesadaran bahwa minyak sawit berkelanjutan bisa menjadi bagian dari solusi menekan dampak negatif terhadap hutan, lingkungan dan masyarakat.



Produksi minyak sawit dunia meningkat dua kali lipat selama satu dekade terakhir. Peningkatan itu sejalan dengan permintaan dunia terhadap minyak nabati yang tumbuh lebih dari 5 persen per tahun. Angka pertumbuhan ini diprediksi akan bertahan selama 10 tahun ke depan. Permintaan dunia terhadap minyak sawit diperkirakan meningkat dari 51 juta ton saat ini menjadi 120-156 juta ton pada tahun 2050. "Ini sekitar 65 persen dari semua minyak yang diperdagangkan.



Sementara berdasarkan data statistik dari Direktorat Jenderal Perkebunan, pada 2014 terjadi peningkatan volume produksi minyak sawit sebesar 11 persen selama 2005-2015 dan luas area produksi meningkat 8 persen.



Industri kelapa sawit di Indonesia, menyediakan lapangan pekerjaan secara tidak langsung bagi 16 juta keluarga di Indonesia. Buruh yang merupakan mitra kerja perusahaan harus dilindungi, termasuk menahan laju hutan tropis dan ekosistem lainnya.



Akuisisi lahan untuk perkebunan kelapa sawit juga sering kali menyebabkan konflik antara pemilik tanah adat dan pengembang perkebunan terkait kesepakatan atas lahan dan tingkat kompensasi.



RSPO yang dibentuk pada tahun 2004, bertujuan untuk mempromosikan produksi dan penggunaan minyak sawit berkelanjutan bagi manusia, bumi dan kesejahteraan. Dalam kaitan ini, RSPO mencari keseimbangan di dalam industri minyak sawit yang memiliki kepatuhan terhadap hukum, layak secara ekonomi, tepat untuk lingkungan dan bermanfaat bagi sosial.



Sertifikasi RSPO selama ini juga terbukti mampu menyediakan akses ke pasar ekspor bagi industri sawit nasional. Termasuk bagi petani sawit swadaya atau mandiri.



RSPO merupakan lembaga nirlaba yang berkantor pusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Kantor perwakilannya ada di Jakarta, London, Zoetermeer (Belanda), Quito (Ekuador), New Delhi, dan Beijing. Anggota RSPO terdiri berbagai pemangku kepentingan seperti petani sawit, asosiasi produsen dan pedagang minyak sawit, peritel, bank, investor, LSM lingkungan dan LSM sosial.



Lahan Sawit Tidak Boleh Disalahgunakan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kementerian-ATR) ‎mengecam jika memang ada perusahaan sawit yang menyalahgunakan lahan milik negara untuk dijadikan lahan produktif lainnya atau malah dipindah alihkan ke tangan perusahaan asing.



Selama ini Kementerian-ATR memberikan ijin tanah hak guna usaha (HGU) karena perusahaan sawit meminta izin sesuai dengan peruntukannya, yaitu memproduksi kelapa sawit. Namun bila lahan tersebut tidak digunakan, atau digunakan untuk keperluan lain bahkan dipindahtangan kepada pihak asing, ini sangat merugikan negara.



Jadi prinsipnya tanah itu dipinjamkan, kalau ada pengalihan hak, itu harus seizin Kementerian Agraria. Jika lahan yang dimiliki perusahaan adalah milik perorangan, maka pemindah alihan tetap harus menyertai izin pemerintah daerah. Namun pada dasarnya lahan tersebut tidak boleh dijual ke pihak asing. Kalaupun ada, lahan itu hanya disewakan atau ada perusahaan lokal bekerja sama dengan perusahaan asing. "Kalau dijual itu tidak boleh,"



‎Jika lahan milik perorangan itu disewakan, maka harus ada hitung-hitungan sesuai dengan peraturan. Tidak boleh lahan itu langsung dialihkan haknya.



Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengindikasi ada tujuh perusahaan yang akan menjual lahan sawit mereka kepada pihak asing. Padahal lahan yang diberikan izin ini seharusnya bisa digunakan untuk memproduksi sawit. Namun sejak 2011, 2011, ini tidak juga ditanami sawit.



Jambi Butuh Pelabuhan CPO

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak pemerintah menyediakan infrastruktur, terutama pelabuhan di sentra-sentra perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Keberadaan pelabuhan tersebut sangat diperlukan untuk menekan biaya transportasi yang selama ini ditanggung pengusaha.



Daya saing minyak sawit kita tiap tahun turun. Ini harus dijaga. Apabila persoalan infrastruktur ini tidak segera dibenahi, bisa jadi nanti malah harga minyak sawit lebih mahal bila dibandingan dengan minyak nabati lain. Selisih harga jual minyak sawit (crude palm oil/CPO) dengan minyak nabati pada 10 tahun lalu sekitar 200 dolar AS per ton. Namun, saat ini selisih harga kedua komoditas tersebut semakin tipis menjadi 90 dolar AS per ton.



Untuk memperkuat daya saing tersebut, salah satunya, yakni dengan membenahi infrastruktur, terutama pelabuhan. Khusus di Provinsi Jambi, hingga saat ini belum ada pelabuhan utama.



Akibatnya, untuk melakukan ekspor CPO masih harus dibawa ke Dumai, Provinsi Riau, atau ke Pelabuhan Belawan, Medan. "Ini sangat tidak efisien. Ongkosnya makin mahal dan Pemda Jambi juga rugi karena kehilangan potensi pendapatan dari sisi retribusi.



Ongkos angkut CPO asal Jambi yang dibawa ke Pelabuhan Dumai maupun ke Belawan rata-rata Rp 200 per ton. Padahal, tiap tahun pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Jambi bisa memproduksi CPO minimal 2,1 juta ton. Dengan demikian, terjadi ketidakefisien di biaya logistik tiap tahun mencapai Rp 420 miliar.



Selama ini alur transportasi CPO yang ada di Jambi masih mengandalkan Sungai Batanghari. CPO yang diproduksi PKS di pedalaman Jambi diangkut menggunakan kapal menyusuri Sungai Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku di Kota Jambi. Selanjutnya, dari Pelabuhan Talang Duku dibawa ke Dumai maupun ke Belawan.



Kalau sungai normal kami bisa menggunakan kapal berkapasitas 5.000 ton, tapi kalau sungai sedang surut, terpaksa menggunakan kapal berkapasitas 3.000 ton. Tentu saja, ongkosnya akan lebih mahal.


Oleh karena itu, pemerintah harus segera membangun pelabuhan utama di Jambi. Menurutnya, Jambi memiliki lokasi yang sangat ideal untuk dibangun pelabuhan utama, yakni di Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. "Lokasi ini sangat layak, kedalamannya lautnya juga dapat. Dulu Pemprov Jambi akan membangun pelabuhan utama di Ujung Jabung, tapi entah mengapa rencana tersebut belum terealisasi. "Padahal, waktu itu sudah sampai tahap feasibility study.



Apabila di Jambi memiliki pelabuhan utama maka hilirisasi industri sawit akan berkembang. Percuma saja pemerintah paksa pengusaha untuk lakukan hilirisasi kalau tidak ada pelabuhan utama, walaupun di Jambi bahan baku tersedia melimpah.



Sumber :

http://www.republika.co.id/berita/koran/industri/16/05/25/o7qbw65-gapki-sentra-sawit-butuh-pelabuhanhttp://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/05/26/o7r5s5219-minyak-sawit-berkelanjutan-indonesia-baru-18-persenhttp://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/05/25/o7qhky365




Tidak ada komentar:

Posting Komentar