Rabu, 25 Mei 2016

PEMERINTAH SETUJU PENGHENTIAN IMPLEMENTASI IPOP





Kalangan DPR mendukung langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) yang akan menghentikan implementasi skema ikrar sawit berkelanjutan atau Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Alasannya, mekanisme yang diterapkan IPOP bertentangan dengan perundang-undangan yang dibuat Pemerintah Indonesia. Anggota DPR Firman Soebagyo juga menyayangkan ada enam perusahaan besar kelapa sawit Indonesia yang ikut menandatangani kesepakatan IPOP. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di Indonesia itu hanya tunduk dan patuh pada regulasi yang dibuat Pemerintah Indonesia. "Indonesia negara berdaulat. Kita tidak ingin negara kita diinjak-injak oleh negara asing melalui skema sawit berkelanjutan tersebut. Ini salah satu bentuk penjajahan gaya baru. Saya mendukung langkah-langkah. Kementan, saya di DPR siap memberikan dukungan politik kepada Kementan untuk membubarkan skema sawit tersebut.

Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengaku upayanya dalam menghentikan implementasi IPOP didukung penuh oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Bahkan Gamal mengaku dirinya diberi tugas khusus untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya di-back up penuh Pak Menteri. Semua yang saya kerjakan juga saya laporkan ke beliau. Dan Pak Menteri memberi tugas saya untuk membubarkan skema sawit tersebut.

Dalam rangka membubarkan LSM berkedok advokasi kelapa sawit berkelanjutan ini, hingga saat ini Ditjen Perkebunan masih menyusun landasan hukumnya. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah tegas Kementan itu karena surat peringatan yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu tidak dihiraukan oleh manajemen IPOP. Gamal juga mengaku sangat kecewa dengan sikap enam perusahaan besar yang ikut menandatangani kesepakatan IPOP. Menurut Gamal, perusahaan-perusahaan tersebut sangat takut dengan pasar CPO mereka diisi oleh minyak nabati non sawit. Padahal, seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut tidak perlu takut kehilangan pasarnya di luar negeri. Sebab potensi pasar di Pakistan, India, Turki, dan negara-negara di Timur Tengah sangat besar. Negara-negara tersebut juga tidak mensyaratkan aturan-aturan yang diterapkan IPOP. "Kita sudah punya ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai satu standarisasi resmi yang dikeluarkan pemerintah. Harusnya perusahaan-perusahaan itu ikuti saja aturan yang ada dalam ISPO.

Pemerintah menyatakan sikap menentang implementasi IPOP sejak pertengahan tahun lalu. Pasalnya, sejak IPOP diimplementasikan, banyak petani mengeluhkan hasil produksinya yang tidak lagi diserap perusahaan karena dinilai berasal dari praktik yang tidak berkelanjutan (sustainable). IPOP merupakan komitmen para pelaku usaha di sektor kelapa sawit untuk melakukan praktik-pralitik yang ramah lingkungan dalam aktivitas produksi. Para anggota dilarang menerapkan penanaman sawit di wilayah High Carbon Stock (HCS) dan lahan gambut.

IPOP merupakan salah satu kesepakatan yang lahir dalam diskusi bertajuk Sustainable Development : The Indonesian Way of Doing Business in The New Millenium pada UN 2014 Climate Summit yang diinisiasi Kadin Indonesia di New York, 24 September 2014. Dalam penandatanganan pertama itu, empat perusahaan yang terlibat yaitu Golden Agri Resources Ltd, Wilmar International Ltd, Cargill, dan Asian Agri. Per Maret 2015, Musim Mas menyatakan kesiapannya bergabung dan pada akhir Februari Astra Agro Lestari pun turut bergabung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar