Kalangan DPR mendukung langkah tegas Kementerian
Pertanian (Kementan) yang akan menghentikan implementasi skema ikrar sawit
berkelanjutan atau Indonesia Palm Oil
Pledge (IPOP). Alasannya, mekanisme yang diterapkan IPOP bertentangan
dengan perundang-undangan yang dibuat Pemerintah Indonesia. Anggota DPR Firman
Soebagyo juga menyayangkan ada enam perusahaan besar kelapa sawit Indonesia
yang ikut menandatangani kesepakatan IPOP. Seharusnya, perusahaan yang
beroperasi di Indonesia itu hanya tunduk dan patuh pada regulasi yang dibuat
Pemerintah Indonesia. "Indonesia negara berdaulat. Kita tidak ingin negara
kita diinjak-injak oleh negara asing melalui skema sawit berkelanjutan
tersebut. Ini salah satu bentuk penjajahan gaya baru. Saya mendukung
langkah-langkah. Kementan, saya di DPR siap memberikan dukungan politik kepada
Kementan untuk membubarkan skema sawit tersebut.
Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengaku
upayanya dalam menghentikan implementasi IPOP didukung penuh oleh Menteri
Pertanian Amran Sulaiman. Bahkan Gamal mengaku dirinya diberi tugas khusus
untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya di-back up penuh Pak Menteri.
Semua yang saya kerjakan juga saya laporkan ke beliau. Dan Pak Menteri memberi
tugas saya untuk membubarkan skema sawit tersebut.
Dalam rangka membubarkan LSM berkedok advokasi kelapa
sawit berkelanjutan ini, hingga saat ini Ditjen Perkebunan masih menyusun
landasan hukumnya. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah tegas Kementan itu karena surat peringatan
yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu tidak dihiraukan oleh manajemen IPOP.
Gamal juga mengaku sangat kecewa dengan sikap enam perusahaan besar yang ikut
menandatangani kesepakatan IPOP. Menurut Gamal, perusahaan-perusahaan tersebut
sangat takut dengan pasar CPO mereka diisi oleh minyak nabati non sawit.
Padahal, seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut tidak perlu takut kehilangan
pasarnya di luar negeri. Sebab potensi pasar di Pakistan, India, Turki, dan
negara-negara di Timur Tengah sangat besar. Negara-negara tersebut juga tidak
mensyaratkan aturan-aturan yang diterapkan IPOP. "Kita sudah punya ISPO
(Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai satu standarisasi resmi yang
dikeluarkan pemerintah. Harusnya perusahaan-perusahaan itu ikuti saja aturan yang
ada dalam ISPO.
Pemerintah menyatakan sikap menentang implementasi
IPOP sejak pertengahan tahun lalu. Pasalnya, sejak IPOP diimplementasikan,
banyak petani mengeluhkan hasil produksinya yang tidak lagi diserap perusahaan
karena dinilai berasal dari praktik yang tidak berkelanjutan (sustainable). IPOP merupakan komitmen
para pelaku usaha di sektor kelapa sawit untuk melakukan praktik-pralitik yang
ramah lingkungan dalam aktivitas produksi. Para anggota dilarang menerapkan
penanaman sawit di wilayah High Carbon Stock (HCS) dan lahan gambut.
IPOP merupakan salah satu kesepakatan yang lahir dalam
diskusi bertajuk Sustainable Development : The Indonesian Way of Doing Business
in The New Millenium pada UN 2014 Climate Summit yang diinisiasi Kadin
Indonesia di New York, 24 September 2014. Dalam penandatanganan pertama itu,
empat perusahaan yang terlibat yaitu Golden Agri Resources Ltd, Wilmar International
Ltd, Cargill, dan Asian Agri. Per Maret 2015, Musim Mas menyatakan kesiapannya
bergabung dan pada akhir Februari Astra Agro Lestari pun turut bergabung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar