Saat ini perkebunan kelapa sawit Indonesia masih
menghadapi stigma negatif dari pasar internasional. Korban utama adalah petani
kelapa sawit yang dituduh tidak melakukan praktik perkebunan secara
berkelanjutan.
Kementerian Pertanian, misalnya, telah
meluncurkan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Oleh sebab itu, kita sangat menyayangkan isu yang
menyebutkan bahwa tandan buah segar (TBS) petani ditolak oleh pabrik pengolahan
minyak sawit mentah (CPO).
Dia memastikan pemerintah akan membina petani mandiri
untuk mengadopsi praktik berkelanjutan sekaligus mendongkrak produktivitas
mereka.
“Pemerintah akan melakukan pembinaan kepada petani
mandiri yang produktivitasnya rendah dibandingkan petani plasma. Baik karena
teknik budi daya, bibit, pemupukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan berencana membantu agar sertifikat ISPO mendapatkan pengakuan global.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri
Awang mengungkapkan Kementan tertarik mengadopsi skema sistem verifikasi
legalitas kayu (SVLK) yang berlaku di industri kehutana.
Berbeda dengan SVLK yang telah diakui global, ISPO
masih berjuang memenuhi standar internasional.
“Surat dari Direktur Jenderal Perkebunan Kementan
sudah meminta kami memberikan pembelajaran soal SVLK untuk mengembangkan ISPO,”
ujarnya.
belum diakuinya ISPO membuat pelaku usaha harus tetap
mengurus sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menjadi
standar global.
Padahal, bila ISPO sudah diakui, pelaku usaha
perkebunan kelapa sawit tidak perlu lagi mengikuti audit RSPO. “Paling bagus
kalau ada protokol antara RPSO dan ISPO bahwa ketika perusahaan sawit
distandarisasi dengan ISPO, logo RSPO bisa ikut tampil.
SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 guna memastikan
aspek legal kayu berupa asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur
penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangan. Sebelum berlaku,
pemerintah bersama pelaku usaha dan lembaga swadaya masyarakat menyusun skema
SVLK sejak 2003.
Pada 2014, Uni Eropa dan Indonesia meratifikasi
Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang mana SVLK akan diakui sebagai
lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT).
Dengan lisensi tersebut, produk kehutanan Indonesia
bisa bebas masuk 28 negara Eropa tanpa kena inspeksi.
Pengakuan SVLK sebagai lisensi FLEGT sudah dinyatakan
bersama oleh Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker, Presiden Dewan Eropa
Donald Tusk, dan Presiden Joko Widodo di Brussels, Belgia, Kamis (21/4/2016).
ISPO tidak membutuhkan waktu selama SVLK untuk diakui
secara internasional. “Kalau sudah pengalaman, mestinya bisa lebih cepat.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar